FBINewssumut.net
Sibolga,Polsek Sibolga Sambas Polres Sibolga yang dipimpin Kapolsek Ipda Bagas Dwi Akbar,S.Tr.K telah melakukan restroratif justice antara pelaku dan korban tanpa proses peradilan,Selasa, 09/08/2022 pukul 14.30 wib.
Kronologis :
Pada hari Selasa tanggal 08 Agustus 2022 sekira pukul 14.30 wib s/d selesai, telah dilaksanakan upaya mediasi sehubungan dengan RS Als M, 41 Tahun, nelayan, Islam, Jl. Jati arah laut Gg Seakar Kel. Panc. Bambu Sibolga terhadap Toni Gunawan, 35 tahun, nelayan, Islam, jalan Jati arah laut Gg Seakar Kel. Pancuran Bambu Sibolga tentang terjadinya peristiwa pemukulan yang dilakukan oleh RS Als M kepada Toni Gunawan pada hari Rabu tanggal 27 Juli 2022 sekira pukul 20.00 Wib dijalan Jati arah laut Gg Seakar Sibolga.
Kemudian dilakukan mediasi antara kedua belah pihak. Setelah dilakukan mediasi tersebut, kedua belah pihak sepakat berdamai, dan dicapailah poin-poin kesepakatan sbb:
1. Pihak Ke-I telah mengakui dan menyadari Kesalahannya dan telah meminta maaf, kemudian Pihak Ke-II telah memaafkan perbuatan Pihak Ke-I dengan hati yang ikhlas dan Pihak Ke-II berjanji tidak akan mengulangi Perbuatan yang sama.
2.Pihak Ke-II berjanji tidak akan menuntut dikemudian hari kepada siapapun atau Pihak manapun.
3. Kedua belah pihak telah menganggap permasalahan yang ada telah selesai dan tak akan mengungkit atau mempermasalahkan masalah ini dikemudian hari.
(vanhtb)
Fbinewssumut.net
( Sumber Humas Res Sibolga)